<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>catatan(KU)</title>
	<atom:link href="http://diansyahintempo.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://diansyahintempo.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Oct 2008 04:31:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='diansyahintempo.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>catatan(KU)</title>
		<link>http://diansyahintempo.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://diansyahintempo.wordpress.com/osd.xml" title="catatan(KU)" />
	<atom:link rel='hub' href='http://diansyahintempo.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Persekongkolan tentang Usia Pensiun MA</title>
		<link>http://diansyahintempo.wordpress.com/2008/10/11/persekongkolan-tentang-usia-pensiun-ma/</link>
		<comments>http://diansyahintempo.wordpress.com/2008/10/11/persekongkolan-tentang-usia-pensiun-ma/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Oct 2008 04:31:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Panti Jompo]]></category>
		<category><![CDATA[Usia Pensiun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahintempo.wordpress.com/?p=12</guid>
		<description><![CDATA[ Dimuat 08 Oktober 2008 &#8220;Hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2008 yang menempatkan peradilan Indonesia di posisi terburuk di Asia patut dicermati. Waktu yang cukup panjang dan anggaran yang begitu besar ternyata tidak menghilangkan kesan korup institusi peradilan Indonesia. Seperti dirilis PERC, peradilan Indonesia ditempatkan pada posisi terburuk pertama se-Asia dengan skor 8,26″. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahintempo.wordpress.com&amp;blog=4470088&amp;post=12&amp;subd=diansyahintempo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/10/logokorantempo.jpg"><img title="logokorantempo" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/10/logokorantempo.jpg?w=128&#038;h=21&#038;h=21" alt="" width="128" height="21" /></a> Dimuat 08 Oktober 2008</p>
<blockquote><p><span style="color:#808000;">&#8220;Hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2008 yang menempatkan peradilan Indonesia di posisi terburuk di Asia patut dicermati. Waktu yang cukup panjang dan anggaran yang begitu besar ternyata tidak menghilangkan kesan korup institusi peradilan Indonesia. Seperti dirilis PERC, peradilan Indonesia ditempatkan pada posisi terburuk pertama se-Asia dengan skor 8,26″</span>.</p></blockquote>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/10/logo-ma.jpg"><img class="alignleft" title="logo-ma" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/10/logo-ma.jpg?w=189&#038;h=285&#038;h=285" alt="" width="189" height="285" /></a>Sebuah pertemuan di Bogor, hanya kurang-lebih tiga hari, menghasilkan sesuatu yang menyesakkan. Usia pensiun hakim agung diperpanjang menjadi 70 tahun. Sebuah persekongkolan telah terjadi dan pada kenyataannya akan menafikan segala upaya untuk membersihkan institusi peradilan tertinggi dari anasir-anasir korup dan sekelompok hakim antiperubahan. Kemunduran besar terjadi di Mahkamah Agung kita.<span id="more-12"></span></p>
<p>Seperti diketahui, sampai saat ini mayoritas fraksi menyetujui usulan pemerintah memperpanjang usia pensiun menjadi 70 tahun. Berbagai argumentasi yang diungkapkan dinilai tak masuk akal. Yang menguat justru kesan &#8220;ada permainan&#8221; di balik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung ini.</p>
<p>Isu ini menjadi penting karena posisi MA sebagai puncak kekuasaan kehakiman dan kewenangannya yang sangat rentan terhadap <em>judicial corruption</em>. Di sisi lain, &#8220;pengamanan&#8221; terhadap MA dan penempatan &#8220;orang kita&#8221; di sana merupakan target umum kelompok mafioso di berbagai sektor, termasuk legislatif dan sejumlah advokat di DPR.</p>
<p>Bagaimana mungkin sebuah undang-undang atau produk &#8220;wakil rakyat&#8221; yang akan mengatur kehidupan publik disusun dengan tertutup, minus partisipasi dan terburu-buru? Hal inilah yang terjadi pada paket pembahasan UU Kekuasaan Kehakiman, khususnya UU MA. Hingga diselesaikannya Daftar Inventaris Masalah oleh pemerintah dan proses awal menuju pembahasan RUU MA, hampir tidak ada upaya serius untuk memasyarakatkan dan membuka ruang partisipasi bagi publik.</p>
<p>Padahal, asas pembentukan undang-undang, seperti yang diatur pada Pasal 5 huruf (g) UU 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mensyaratkan adanya keterbukaan. Asas ini menekankan semua proses pembentukan, mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan, harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Publik mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan atau bahkan melakukan pengawasan.</p>
<p>Kontroversi pembahasan UU MA ini diperparah dengan isu suap dan pembahasan &#8220;kilat&#8221; yang notabene merupakan upaya mendukung pihak <em>status quo</em> di Mahkamah Agung. Dorongan agar UU tersebut selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya mengingatkan kita pada salah satu poin tentang usia pensiun. Pasal 11 ayat (1) huruf (b) RUU mengusulkan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Sebuah usulan yang sangat tidak berdasar dan cenderung hanya membela kepentingan sekelompok hakim yang diragukan integritasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, Ketua MA dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2008. Artinya, terhitung paling lambat akhir Oktober, demi hukum, para hakim agung tersebut harus mundur dari jabatan mereka, kecuali terjadi perubahan aturan. Poin inilah yang patut diduga menjadi target revisi UU MA, bahwa agar dua pejabat tertinggi MA tersebut dan delapan hakim lainnya tidak jadi pensiun tahun ini. Jika ini benar dan revisi berjalan dengan mulus, mudah diperkirakan sebuah tragedi terjadi di salah satu institusi agung kita.</p>
<p>ICW bersama sejumlah LSM dalam Aliansi Penyelamat MA tentu saja menolak skenario tersebut. Dalam bahasa sederhana, &#8220;MA tidak boleh menjadi panti jompo&#8221;. Logika regenerasi harusnya didorong semaksimal mungkin.</p>
<p><strong>Terburuk se-Asia</strong></p>
<p>Seharusnya DPR, pemerintah, dan semua kalangan pencari keadilan melakukan introspeksi terhadap institusi kekuasaan kehakiman ini. Hingga sekarang, aroma mafia peradilan belum surut sedikit pun. Hal ini dapat dilihat dari ketertutupan pengelolaan keuangan, sulitnya mengakses putusan, rendahnya tingkat kepatuhan atas audit kerugian negara oleh BPK, dan bahkan putusan kontroversial yang sering kali menjadi produk MA.</p>
<p>Hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2008 yang menempatkan peradilan Indonesia di posisi terburuk di Asia patut dicermati. Waktu yang cukup panjang dan anggaran yang begitu besar ternyata tidak menghilangkan kesan korup institusi peradilan Indonesia. Seperti dirilis PERC, peradilan Indonesia ditempatkan pada posisi terburuk pertama se-Asia dengan skor 8,26. PERC yang menggunakan skala 1-10 melakukan survei terhadap 1.537 responden dari pihak yang bersentuhan langsung dengan peradilan, kelompok bisnis, dan lain-lain. Disampaikan, &#8220;<em>&#8230;the judiciary is one of Indonesia&#8217;s weakest and most controversial institutions, and many consider the poor enforcement of laws to be the country&#8217;s number problem&#8221; (The Jakarta Post</em>, 15 September 2008).</p>
<p>Jika saja DPR dan pemerintah becermin pada penilaian publik dan melakukan evaluasi terhadap Mahkamah Agung, tentu poin-poin revisi UU MA akan berbeda. Penting didorong agar revisi benar-benar ditujukan untuk merevitalisasi dan membenahi institusi peradilan Indonesia. Berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menghendaki sinkronisasi UU MA, UU Komisi Yudisial (KY), dan UU Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya yang diperhatikan adalah isu kewenangan pengawasan, bukan sekadar usia pensiun.</p>
<p>Dengan kata lain, pembahasan UU MA patut dihentikan. Selain anasir suap dan korupsi di DPR dalam pembahasan UU ini, kita tetap harus kembali merujuk kepada perintah Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial. Artinya, prioritas pembahasan terletak pada poin pengawasan KY terhadap hakim MA dan MK.</p>
<p>Karena itulah, UU yang pertama kali direvisi sebaiknya adalah UU KY, dan kemudian dua UU lainnya disinkronisasi dengan UU KY. Bagaimanapun, institusi peradilan Indonesia harus diselamatkan dari pembajakan sekelompok elite politik, baik di DPR, pemerintah, swasta, ataupun MA sendiri. Satu poin sederhana, MA bukan panti jompo. Publik menghendaki regenerasi sistematis dan pemotongan <em>status quo</em>.</p>
<p>oleh: FEBRI DIANSYAH</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahintempo.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahintempo.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahintempo.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahintempo.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahintempo.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahintempo.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahintempo.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahintempo.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahintempo.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahintempo.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahintempo.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahintempo.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahintempo.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahintempo.wordpress.com/12/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahintempo.wordpress.com&amp;blog=4470088&amp;post=12&amp;subd=diansyahintempo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahintempo.wordpress.com/2008/10/11/persekongkolan-tentang-usia-pensiun-ma/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/10/logokorantempo.jpg?w=128&#38;h=21" medium="image">
			<media:title type="html">logokorantempo</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/10/logo-ma.jpg?w=189&#38;h=285" medium="image">
			<media:title type="html">logo-ma</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Terompet Kematian Pendidikan Indonesia</title>
		<link>http://diansyahintempo.wordpress.com/2008/08/12/terompet-kematian-pendidikan-indonesia/</link>
		<comments>http://diansyahintempo.wordpress.com/2008/08/12/terompet-kematian-pendidikan-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2008 13:22:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahintempo.wordpress.com/?p=5</guid>
		<description><![CDATA[Dimuat di: Koran Tempo, Selasa 4 Maret 2008 Berawal dari dalil telah dirugikan hak konstutusionalnya lantaran aturan yang meletakkan gaji pendidik diluar anggaran pendidikan, seorang guru dan dosen dari Sulawesi Selatan mengajukan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi. Dan, tanggal 20 Februari 2008, melalui putusan 24/PUU-V/2007, MK menyatakan Pasal 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahintempo.wordpress.com&amp;blog=4470088&amp;post=5&amp;subd=diansyahintempo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Dimuat di: <span style="color:#ff6600;"><em>Koran Tempo, Selasa 4 Maret 2008</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a href="http://diansyahintempo.files.wordpress.com/2008/08/sidang-mk-1.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-8" src="http://diansyahintempo.files.wordpress.com/2008/08/sidang-mk-1.jpg?w=210&#038;h=88" alt="" width="210" height="88" /></a><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Berawal dari dalil telah dirugikan hak konstutusionalnya lantaran aturan yang meletakkan gaji pendidik diluar anggaran pendidikan, seorang guru dan dosen dari Sulawesi Selatan mengajukan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Dan, tanggal 20 Februari 2008, melalui putusan 24/PUU-V/2007, MK menyatakan Pasal 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa <em>”gaji pendidik dan”</em> bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat.</span><span id="more-5"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;" align="center">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Idenya sederhana, bagaimana mungkin tenaga pengajar, sebagai bagian penting dari sistem pendidikan justru tidak menikmati alokasi 20% anggaran pendidikan. Seperti didalilkan pemohon, jika bangsa ini punya komitmen terhadap pendidikan, seharusnya kesejahteraan guru diperhatikan secara serius. Sehingga, gaji </span><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">pendidik tidak boleh diatur diluar anggaran pendidikan. Sepintas argumentasi ini masuk akal.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Namun, jika diteliti lebih dalam, argumentasi pemohon yang kemudian dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus, sesungguhnya telah berjalan mundur dan mendorong pendidikan Indonesia ke bibir jurang kehancuran.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Dari aspek hukum, ICW bersama Koalisi Pendidikan setidaknya mencatat 2 persoalan mendasar yang terdapat pada putusan MK. <em>Pertama</em>, Putusan tersebut justru melawan konstitusi dan berdiri berhadap-hadapan dengan UUD 1945. Perhatikan ketentuan Pasal 28C ayat (1) dan 28I ayat (4) UUD 1945, disebutkan, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan&#8230;demi meningkatkan kulaitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia. Dan pemenuhan tersebut merupakan kewajiban negara, khususnya pemerintah. Di titik inilah, sengaja atau pun tidak, MK telah menafikan jaminan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam konstitusi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Dalam keadaan belum terpenuhinya kualitas hidup dan kesejahteraan manusia Indonesia yang terlihat pada rendahnya tingkat pemenuhan hak asasi pendidikan warganegara oleh negara, MK justru mengeluarkan putusan yang akan semakin mengeliminir hak asasi warga negara atas pendidikan. Sebagai hakim yang bijak, MK seharusnya memperhatikan realitas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Alokasi anggaran pendidikan Rp. 48,2 triliun (11,2% dari APBN) diluar gaji guru, bahkan masih belum mencukupi kebutuhan pemenuhan hak asasi pendidikan warga negara. Seperti catatan Depdiknas, negara ini butuh Rp. 136 triliun untuk pendidikan di tahun 2008. Jika saja MK mempunyai komitmen dan sensitivitas empat terhadap pendidikan Indonesia, maka MK akan<span> </span>menghitung dengan cermat, 2,8 juta guru di Indonesia jika rata-rata gaji Rp. 2 juta, akan membutuhkan anggaran mencapai Rp. 56 triliun/tahun. Catatan ini masih mencoba mengesampingkan sejumlah besar gaji guru yang berada di atas Rp. 2juta, dan belum memasukan tunjangan lainnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Dan, ketika memperhatikan ketentuan pada Pasal 1 angka 6 UU Sisdiknas, bahkan yang dimaksud pendidik bukan hanya guru, tetapi mencakup dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan lain-lain yang berpartisipasi menyelenggarakan pendidikan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Dengan kata lain, dibutuhkan anggaran yang sangat besar untuk menaati kerancuan berpikir para pengawal konstitusi itu. Jika kita taat dengan putusan MK, maka tidakkah anggaran untuk infrastruktur sekolah, buku, spp, dan biaya pendidikan yang merupakan hak mendasar siswa akan terabaikan?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Persoalan yuridis kedua terletak pada kewenangan mengadili. MK dapat dikatakan telah mengadili diluar kewenangannya. Seperti dicantumkan dalam pertimbangan hakim, salah satu dasar pengambilan keputusan adalah adanya ketidakkonsistenan antara Pasal 49 ayat (1) dengan Pasal 1 angka 3 dan angka 6 UU Sisdiknas. Kalau pun ini benar, seharusnya pengujian konsistensi berada di wilayah prektek, atau merupakan kewenangan pemerintah bersama DPR untuk melakukan <em>eksekutif review</em>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Selain itu, ketidakmampuan dan ketidakkomitmenan pemerintah memenuhi amanat konstitusi untuk menganggarkan biaya pendidikan 20% dari APBN tentu tidak berarti dapat dialihkan pada perampasan hak asasi pendidikan warga negara. Padahal, masyarakat sangat mahfum, tugas pemerintah tidak lain seharusnya adalah menyelanggarakan hak dan kepentingan waga negara, bukan sebaliknya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Ide penting dari dua argumentasi yuridis diatas, terletak pada satu konsep mendasar dalam hukum. Bahwa hukum haruslah hidup dalam masyarakat, dan masyarakatlah yang menjadikan hukum tersebut mempunyai eksistensi, tumbuh dan ditaati. Substansi hukum adalah untuk kepentingan masyarakat. Salah seorang hakim MK diluar yang menyatakan pendapat berbeda pada putusan 24/2003 bahkan seringkali mendalilkan hal ini. Dan, putusan ini adalah putusan kesekiankalinya yang mengingkari konsep mendasar dalam hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Atas dasar itulah, pemerintah disarankan mengabaikan putusan MK. Dua alasan prinsipil rekomendasi ini terletak pada: <em>pertama</em>, pertimbangan putusan tersebut dinilai bersebrangan dan melawan konstitusi itu sendiri, serta MK mengadili diluar kewenangan. <em>Kedua</em>, pengaturan anggaran merupakan kewenangan penuh pemerintah bersama DPR. Khusus poin kedua ini, pertimbangan MK nomor 3.16.6 dalam putusan yang sama juga menegaskan kewenangan pemerintah untuk mengatur pembagian anggaran pada APBN. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Pengabaian dengan dua alasan yang sama tersebut juga pernah dilakukan Mahkamah Agung dalam hal putusan MK tentang unsur melawan hukum pada penjelasan pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung saat itu menilai, MK mempertimbangkan sesuatu diluar kewenangannya dan pertimbangan tersebut bermasalah secara hukum. Sementara di sisi lain, kewenangan mengadili dan memutus perkara adalah kewenangan MA, sehingga MA dapat mengabaikan putusan MK ketika ia sedang menjalankan ”kewenangan mengadili” tersebut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:13pt;font-family:'Arial Narrow';">Mencermati pertimbangan diatas, persoalan berikutnya terletak pada komtimen dan kemauan pemerintah untuk memenuhi amanat konstitusi. Amanat yang tidak hanya soal 20% anggaran pendidikan, tetapi juga amanat untuk menyelenggarakan dan menegakan Hak Asasi Manusia Indonesia. Jika komitmen itu ada, maka pemerintah akan mengabaikan putusan MK. Lagipula tidak pernah ada larangan untuk itu, sehingga pemerintah tidak akan melanggar apa-apa jika tetap menganggarkan gaji guru diluar alokasi anggaran pendidikan. Jika tidak, maka benarlah, Putusan nomor 24 itu adalah terompet kematian untuk pendidikan Indonesia.<strong>(*)</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Febri Diansyah</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/diansyahintempo.wordpress.com/5/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/diansyahintempo.wordpress.com/5/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahintempo.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahintempo.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahintempo.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahintempo.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahintempo.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahintempo.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahintempo.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahintempo.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahintempo.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahintempo.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahintempo.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahintempo.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahintempo.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahintempo.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahintempo.wordpress.com&amp;blog=4470088&amp;post=5&amp;subd=diansyahintempo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahintempo.wordpress.com/2008/08/12/terompet-kematian-pendidikan-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://diansyahintempo.files.wordpress.com/2008/08/sidang-mk-1.jpg?w=300" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Jurang Gelap Skandal BLBI</title>
		<link>http://diansyahintempo.wordpress.com/2008/08/12/jurang-gelap-skandal-blbi/</link>
		<comments>http://diansyahintempo.wordpress.com/2008/08/12/jurang-gelap-skandal-blbi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2008 13:17:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[BLBI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahintempo.wordpress.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[Dimuat di: Koran Tempo, Kamis 27 Maret 2008 Silang sengkarut skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seperti berada di bibir jurang. Setelah proses hukum obligator BLBI tersendat-sendat hampir 10 tahun, Kejaksaan Agung justru menghentikan penyelidikan BLBI yang melibatkan Samsjul Nursalim dan Anthoni Salim (28/2). Tiga hari berselang, publik dikejutkan kabar tertatangkapnya UTG, Ketua Tim [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahintempo.wordpress.com&amp;blog=4470088&amp;post=3&amp;subd=diansyahintempo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Dimuat di: <span style="color:#ff6600;"><em>Koran Tempo, Kamis 27 Maret 2008</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logokoran.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-116" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logokoran.jpg?w=147&#038;h=25" alt="" width="147" height="25" /></a> <span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Silang sengkarut skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seperti berada di bibir jurang. Setelah proses hukum obligator BLBI tersendat-sendat hampir 10 tahun, Kejaksaan Agung justru menghentikan penyelidikan BLBI yang melibatkan Samsjul Nursalim dan Anthoni Sal</span><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">im (28/2). Tiga hari berselang, publik dikejutkan kabar tertatangkapnya UTG, Ketua Tim Jaksa BLBI dalam dugaan suap Rp. 6 miliar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Ditengah tingginya perhatian publik untuk mengungkap BLBI, Mahkamah Agung justru mengurangi hukuman salah seorang obligator BLBI, David Nusa Wijaya hingga 4 tahun pidana. Ketidakpercayaan sekaligus kekecewaan publik telah bertumpuk. ICW mencatat, putusan ini adalah salah satu bentuk ketidakberpihakan pengadilan umum terhadap agenda anti korupsi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span id="more-3"></span><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Secara makro, lemahnya komitmen pengadilan umum dalam kasus korupsi dapat dilihat dari trend putusan tahun 2005 hingga 2007. Sebagian besar hakim memutus bebas atau menerapkan pidana minimum terhadap terdakwa korupsi. Di tahun 2005, lebih dari 75% putusan dikategorikan tidak berpihak pada agenda anti korupsi, dengan perincian 41% diputus bebas, dan 34,6 % dihukum pidana minimal kurang dari 2 tahun. Fenomena ini tidak berubah secara mendasar hingga tahun 2007.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Seperti catatan ICW, bahkan di tahun 2007 putusan bebas mencapai angka<span> </span>56,8%, dan hukuman minimal sejumlah 15,2%.Dari catatan ini dapat dibaca fenomena krisisnya pemberantasan korupsi jika masih ditangani pengadilan umum. Atas dasar itulah, korupsi BLBI sebagai sebuah mega skandal yang merugikan rakyat ratusan triliun rupiah harus dijauhkan dari prosedur yang berujung pada pengadilan umum. Di titik inilah, dorongan agar KPK mengambil alih dan proses hukum dilaksanakan pada pengadilan Tipikor harus disikapi serius. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Jika dicermati, inilah putusan yang kesekian kalinya menafikan aturan hukum fundamental. Hakim secara tegas telah mengacuhkan kewajibannya. Bab IV undang-undang kekuasaan kehakiman mengatur tiga pasal mendasar tentang kewajiban hakim. Disebutkan, ”hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 ayat 1)”, dan ”dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan sifat baik atau jahatnya terdakwa (ayat 2)”. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Semangat anti korupsi pada putusan Kasasi sebelumnya juga disingkirkan dengan alasan hakim kasasi tidak memperhatikan itikad baik terdakwa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Selain melalaikan kewajiban untuk mengikuti rasa keadilan masyarakat, hakim pun memelintir ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU kekuasaan kehakiman. Seolah ingin dikatakan, pidana terhadap terdakwa harus dikurangi karena ia telah bermaksud baik mengembalikan aset. Tapi, tidakkah pengembalian aset adalah kewajiban yang seharusnya dituntaskan secara sukarela sebelum adanya proses hukum? Kenapa terdakwa tidak menuntaskan? Bukankah pengembalian pasca diadili justru merupakan bentuk tidak beritikad baiknya terdakwa? Karena hal tersebut dilakukan atas dasar keterpaksaan. Seperti diketahui, David baru mengembalikan sebagian kecil aset setelah proses hukum berjalan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Selain itu, David pun tidak menghargai supremasi hukum ketika memutuskan kabur (buron). Seharusnya, ketidaktaatan ini jadi catatan memalukan bagi MA sebagai penjaga keadilan, bukan justru menjadi alasan peringan bagi terdakwa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Disebutkan diatas, hakim PK dapat dikatakan menafikan kewajibannya ”menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Kemudian, memelintir makna kewajiban ”memperhatikan sifat baik dan jahat terdakwa”. </span><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Dua hal ini diatur pada Pasal 28 UU 4/2004, Bab tentang ”Hakim dan Kewajibannya”. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Pada bab yang sama dicantumkan juga sumpah dan janji hakim untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Dan, pelanggaran terhadap sumpah dapat menuai konsekuensi serius. Hakim agung dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melanggar sumpah atau janji jabatan (Pasal 12 ayat (1) UU Mahkamah Agung). Apakah para hakim berpikir tentang konsekuensi ini? Sebaliknya, apakah Mahkamah Agung berani menjalankan tugasnya untuk mengusulkan pemberhentian hakim bermasalah yang melanggar sumpah jabatan?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Kembali pada pertimbangan hakim PK yang menilai hakim kasasi salah menerapkan hukum karena menggunakan UU 31/1999. Bagian ini harus diakui selalu menjadi perdebatan. Di satu sisi, pihak tertentu akan mengatakan sebuah undang-undang tidak boleh berlaku surut. Atau, untuk perbuatan BLBI yang terjadi di tahun 1998, tidak dapat digunakan undang-undang yang ada di tahun 1999. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Untuk hal ini, mungkin hakim PK benar. Tetapi, tidakkah ada asas yang mengatakan, aturan yang baru mengesampingkan aturan sebelumnya? Sehingga, UU 31/1999 dapat menjadi salah satu bagian pertimbangan dalam memutus perkara BLBI. Kecuali, jika hakim kasasi hanya menggunakan UU 31/1999 sebagai dasar putusan. Seperti diketahui, hakim kasasi hanya mengambil semangat dari undang-undang yang baru untuk menjatuhkan pidana bagi terdakwa. Karena saat proses persidangan, telah juga terjadi perubahan aturan hukum yang sekaligus berarti peningkatan semangat anti korupsi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">ambil alih</span></strong><br />
<span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">“Hanya keledai yang jatuh lebih dari sekali di lubang yang sama“. Nukilan adagium ini relevan untuk menyingkirkan pikiran agar Kejaksaan membuka kembali kasus BLBI. Merupakan kenyataan yang hampir tak mungkin dibantah, Kejaksaan telah gagal mengusut BLBI. Buruknya dan rendahnya komitmen internal kejaksaan masih tetap menjadi persoalan mendasar penanganan kasus korupsi di Indonesia, khususnya BLBI. Sehingga, dorongan publik agar KPK mengambil alih penting disikapi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Persoalannya, apakah KPK jilid II ini punya komitmen mendorong pemberantasan korupsi? Jika ya, KPK harus menentukan sikap untuk menangani BLBI. Atau, kalaupun KPK menolak, harus dijelaskan alasan yang rasional bagi publik. Bukan semata argumentasi retroaktif yang bahkan telah dibantah berulangkali oleh banyak akademisi dan ahli hukum. </span><span style="font-size:12.5pt;font-family:'Arial Narrow';">Karena publik tidak ingin, skandal BLBI ini jatuh dalam jurang yang gelap dan hening. Sebuah kengerian, <span> </span>BLBI yang tersungkur di ”Grand Canyon” yang tak berdasar. <strong>(*)</strong> </span><span style="font-family:'Arial Narrow';"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:'Arial Narrow';">Febri Diansyah</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/diansyahintempo.wordpress.com/3/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/diansyahintempo.wordpress.com/3/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahintempo.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahintempo.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahintempo.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahintempo.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/diansyahintempo.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/diansyahintempo.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/diansyahintempo.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/diansyahintempo.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahintempo.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahintempo.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahintempo.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahintempo.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahintempo.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahintempo.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahintempo.wordpress.com&amp;blog=4470088&amp;post=3&amp;subd=diansyahintempo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahintempo.wordpress.com/2008/08/12/jurang-gelap-skandal-blbi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logokoran.jpg?w=510" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
